Standar :2.2 Persyaratan Ketenagaan Puskesmas

KRITERIA :.2.2.1. Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan yg kompeten sesuai dg peraturan perundangan.
DOKUMEN :
4.Dokumen profil kepegawaian & persyaratan Kepala Puskesmas.
DOKUMEN EKSTERNAL : 1.Permenkes ttg Puskesmas.

KRITERIA :. 2.2.2. Tersedia tenaga medis, tenaga kesehatan lain, & tenaga non kesehatan sesuai dg kebutuhan & jenis pelayanan yg disediakan.
DOKUMEN :