Standar : 7.4. Rencana Layanan Klinis.

KRITERIA : 7.4.1. Terdapat prosedur yg efektif untuk menyusun rencana layanan baik layanan medis maupun layanan terpadu jika pasien membutuhkan penanganan oleh tim kesehatan yg terkoordinasi.
DOKUMEN
KRITERIA :7.4.2. Rencana layanan klinis disusun bersama pasien dg memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual & tata nilai budaya pasien

KRITERIA :7.4.3. Rencana layanan terpadu disusun secara komprehensif oleh tim kesehatan antar profesi dg kejelasantanggung jawab dari masing-masing anggotanya.
DOKUMEN :
4.Rekam medis

KRITERIA : 7.4.4. Persetujuan tindakan medik diminta sebelum pelaksanaan tindakan bagi yg membutuhkan persetujuan tindakan medik.
DOKUMEN
2.DOKUMEN bukti pelaksanaan informed consent pada rekam medis