Standar :8.5. Lingkungan pelayanan mematuhi persyaratan hukum, regulasi & perizinan yg berlaku.

KRITERIA: 8.5.1. Lingkungan fisik Puskesmas, instalasi listrik, air, ventilasi, gas & sistim lain yg dipersyaratkan diperiksa secara rutin, dipelihara, & diperbaiki bila perlu
DOKUMEN :
1.SOP pemantauan lingkungan fisik Puskesmas, jadwal pelaksanaan, bukti pelaksanaan
2.SOP pemeliharaan & pemantauan instalasi listrik, air, ventilasi, gas O2, Gas LPG & sistem lain, bukti pemantauan & tindak lanjut
3.SOP jika terjadikebakaran, ketersediaan APAR, pelatihan penggunaan APAR, pelatihan jika terjadi kebakaran
4.SK & SOPpemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana & peralatan

KRITERIA :8.5.2. Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan & penggunaan bahan berbahaya serta pengendalian & pembuangan limbah berbahaya dilakukan berdasarkan perencanaan yg memadai
DOKUMEN :
1.SK & SOP ttg inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan & penggunaan bahan berbahaya
3.SK & SOP ttg pengendalian & pembuangan limbah berbahaya
5.SOP pemantauan pelaksanaan kebijakan & SOP penanganan bahan berbahaya, bukti pemantauan, & tindak lanjut
6.SOP pemantauan pelaksanaan kebijakan & SOP penanganan limbah berbahaya, bukti pemantauan, & tindak lanjut
DOKUMEN TELUSUR 1.Hasil pelaksanaan pemantauan penanganan limbah berbahaya

KRITERIA :8.5.3. Perencanaan & pelaksanaan program yg efektif untuk menjamin keamanan lingkungan fisik dikelola oleh petugas yg kompeten
DOKUMEN :
3.Rencana program keamanan lingkungan fisik Puskesmas memuat:perencanaan, pelaksanaan, pendidikan & pelatihan petugas, pemantauan, & evaluasi
DOKUMEN TELUSUR :
1.Hasil pemantauan keamanan lingkungan fisik puskesmas & tindak lanjut