Standar : 9.2. Mutu layanan klinis & keselamatan dipahami & didefinisikan dg baik oleh semua pihak yg berkepentingan.

KRITERIA : 9.2.1. Fungsi & proses layanan klinis yg utama diidentifikasi & diprioritaskan dlm upaya perbaikan mutu layanan klinis & menjamin keselamatan.
DOKUMEN TELUSUR:
3.Bukti keterlibatan kepala puskesmas & tenaga klinis dlm menetapkan prioritas pelayanan yg akan diperbaiki
4.Rencana perbaikan pelayanan klinis yg prioritas, bukti keterlibatan dlm penyusunan rencana.
5.Rencana perbaikan pelayanan klinis yg prioritas, bukti monitoring dlm pelaksanaan.

KRITERIA : 9.2.2. Ada pembakuan standarlayanan klinis yg disusun berdasarkan acuan yg jelas.
DOKUMEN :
1.SK ttg standar layanan klinis
2.SOP layanan klinis,
3. Bukti monitoring pelaksanaan standar
4.SOP hasil monitoring & tindak lanjut
DOKUMEN EKSTERNAL: 1.Acuan yg digunakan untuk menyusun standart & SOP layanan klinis